YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL
TARBIYATUR RUBA’I
DESA KEBONDALEM KECAMATAN MOJOSARI
KABUPATEN
MOJOKERTO
KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PG "TUNAS
MULIA"
NOMOR : 04 / TR / 02 / SK / G / 2009
Membaca :
Surat Saudara Eva Fitri Aprilya tanggal 7 Juli 2009 tentang Permohonan
untuk menjadi guru PG. "TUNAS MULIA" Desa Kebondalem, Mojosari.
Menimbang : Bahwa dalam rangka
memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar /
Tertib
adminitrasi di Play group Tunas Mulia perlu mengangkat guru
Kelompok
B
Mengingat : 1. Undang undang Nomor 2 Tahun 1989
2. PP
No. 27 Tahun 1990
3. PP
No. 3 Tahun 1992
4. Undang-undang No. 4 Tahun 1990
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Yayasan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2009
mengangkat Guru sukwan
: 1.
Nama :
2.
Tempat / Tanggal Lahir :
3.
Jenis kelamin :
4.
Pendidikan :
5.
Alamat :
6.
Ditugaskan sebagai : Guru Kelompok Bermain
KEDUA : Menugaskan personal tersebut di atas sebagai
Guru Kelompok B.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sama
KEEMPAT :
Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana
mestinya
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di : Mojosari
Tanggal : 12 JULI 2009
Ketua Yayasan
PG.
"TUNAS MULIA"
BASIR
No comments:
Post a Comment