STANDARISASI SARANA PRASARANA DAN KOMPENSASI
GURU UNTUK MENINGKATKAN KEMAJUAN SEKOLAH
Penyusun :
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan
bermutu adalah dambaan serta harapan setiap orang ataupun lembaga. Masyarakat
dan orang tua mengharapkan agar anak-anak mereka mendapat pendidikan bermutu
agar mampu bersaing dalam memperoleh berbagai peluang dalam menjalani
kehidupan. Pemerintah mengaharapkan agar setiap lembaga pendidikan itu bermutu,
karena dengan pendidikan bermutu dapat menghasilkan sumber daya manusia bermutu
yang akan memberi kontribusi kepada keberhasilan pembangunan. Para
pemakai lulusan, seperti dunia bisnis dan industri, juga mengharapkan agar
pendidikan bermutu sehingga tenaga kerja atau sumber daya manusia yang direkrut
merupakan benar-benar produktif.
Kualitas
serta mutu suatu sekolah menentukan keberhasilan dalam pendidikan dan
peningkatan intelegensi anak sedangkan kualitas sekolah yang baik ditentukan
oleh jumlah kelulusannya, tersedianya sarana dan prasarana mengajar dan guru
Kinerja
guru dari hari kehari, minggu ke minggu dan tahun ke tahun terus ditingkatkan.
Guru diharapkan mempunyai komitmen untuk terus dan terus belajar, tanpa itu
maka guru akan kerdil dalam ilmu pengetahuan, akan tetap tertinggal akan
akselerasi zaman yang semakin tidak menentu. Apalagi pada kondisi kini kita
dihadapkan pada era global, semua serba cepat, serba dinamis, dan serba
kompetitif.
Kinerja
guru akan menjadi optimal, bilamana diintegrasikan dengan komponen
persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun anak didik.
Rendahnya
tingkat kesejahteraan menyebabkan banyak guru yang tidak atau kurang fokus dalam
melaksanakan tugas hariannya. Sekedar untuk menambah penghasilan, tidak sedikit
guru yang harus mendua atau melakukan pekerjaan sambilan. Kondisi fisik guru di
pagi hari yang kurang prima akibat letihnya mencari tambahan penghasilan, jelas
menyebabkan kualitas kinerjanya menurun.
B. IDENTIFIKASI
MASALAH
Dari
uraian diatas penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
- Bagaimana cara meningkatkan sarana prasarana untuk mengembangkan sekolah ?
- Sejauh mana guru merasa puas atas pemberian kompensasi/gaji/pendapatan oleh pihak sekolah?
- Apa dampak standarisasi kompensasi/gaji guru dalam meningkatan kinerja guru?
- Bagaimana hubungan antara pemberian standarisasi sarana prasarana dan gaji guru dengan peningkatkkan mutu sekolah ?
C. RUMUSAN MASALAH
Upaya strategis apa untuk standarisasi sarana prasarana pembelajaran dan gaji guru untuk meningkatkan kemajuan SMP Masehi PSAK Ungaran ?
D. MANFAAT
Makalah
ini bertujuan mencari solusi untuk meningkatkan kemajuan sekolah SMP Masehi PSAK
Ungaran, sehingga menjadi sekolah yang diminati oleh masyarakat, secara khusus
masyarakat ungaran dan sekitarnya
Secara kelembagaan bertujuan
meningkatkan citra lembaga sehingga SMP Masehi PSAK ungaran menjadi sekolah
yang mandiri dan mampu memberi sumbangsih yang nyata bagi Yayasan PSAK
BAB II
LANDASAN TEORI
A. PENGERTIAN
Sarana adalah perlengkapan yang
diperlukan untuk menyelenggarakan
pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Prasarana adalah fasilitas dasar yang
diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.( Lampran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Tanggal 28 Juni 2007 )
Dalam
konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output
pendidikan (Depdiknas, 2001:5). Input pendidikan adalah segala sesuatu yang
harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan
merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan
input sekolah sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan
(enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan
benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah
merupakan kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya,
produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.
Sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses belajar mengajar, meliputi : gedung tempat
belajar,perkantoran, ruang UKS, perpustakaan,buku pelajaran dan prasarana yang
lain termasuk tenaga guru sebagai tenaga pendidik. Semakin lengkap fasilitas
pendidikan, maka akan semakin lancar dan tertib dalam proses belajar-mengajar
Kompensasi
adalah semua pendapatan yang berbentuk uang atau barang langsung atau tidak
langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh
perusahaan (Hasibuan, 1990:133).
Kompensasi kerja adalah segala
sesuatu yang diterima oleh karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka
(Tohardi,2002:411).
Kompensasi
kerja merujuk pada semu bentuk upah atau imbalan yang berlaku bagi dan muncul
dari pekerjaan mereka, dan mempunyai dua komponen yaitu ada pembayaran keuangan
langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan bonus, dan ada
pembayaran tidak langsung dalam bentuk tunjangan keuangan seperti asuransi dan
uang liburan.
Tujuan pemberian kompensasi
(balas jasa) adalah (a) ikatan kerja sama; (b) kepuasan kerja; (c) pengadaan
efektif; (d) motivasi; (e) stabilitas karyawan; (f) disiplin; (g) pengaruh serikat
buruh; dan (h) pengaruh pemerintah (Hasibuan,1997:137).
Selain itu menurut Soekidjo
Notoadmodjo ada beberepa keuntungan dengan
diberikannya kompensasi pelengkap,yaitu: (1)
meningkatkan semangat kerja dan kesetiaan atau loyalitas para karyawan terhadap
organisasi atau perusahaan, (2) menurunkan jumlah absensi para karyawan dan
adanya perputaran kerja, (3) mengurangi pengaruh organisasi karyawan terhadap kegiatan
organisasi, dan (4) meminimalkan biaya-biaya kerja lembur yang berarti
mengefektifkan prestasi kerja karyawan (Tohardi, 2002:418). Ada dua azas penting dalam program pemberian
kompensasi (balas jasa) supaya balas jasa yang akan diberikan merangsang gairah
dan kepuasan kerja karyawan yaitu: (1) azas adil, (2) azas layak dan wajar.
Kompensasi kerja adalah
persepsi guru terhadap berbagai bentuk upah atau imbalan yang diperoleh dari
hasil kerja yang digambarkan melalui dua komponen yaitu: Kompensasi langsung
yang meliputi gaji, tunjangan fungsional, tunjangan hari raya, bonus
pengabdian, bonus prestasi, uang transportasi makan, uang duka dan biaya
pemakaman. Kompensasi tidak langsung meliputi bantuan biaya pengobatan rawat
jalan dan rawat inap, dana pensiun, perumahan, beasiswa, penghargaan, formasi
jabatan, dan rekreasi.
B. SARANA
PRASARANA DAN KEMAJUAN SEKOLAH
Fungsi sekolah adalah:
·
Memberi layanan kepada siswa agar mampu
memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam
kehidupan.
·
Memberi layanan kepada siswa agar dapat
mengembangkan ketrampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan.
·
Memberi layanan kepada siswa agar dapat hidup
bersama ataupun bekerjasama dengan orang lain.
·
Memberi layanan kepada siswa agar dapat
mewujudkan cita-cita atau mengaktualisasikan dirinya sendiri.
Untuk mewujudkan fungsi sekolah perlu
adanya Kelengkapan prasarana dan sarana sekolah. Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai
berikut:
1. ruang
kelas,
2. ruang
perpustakaan,
3. ruang
laboratorium IPA,
4. ruang
pimpinan,
5. ruang
guru,
6. ruang
tata usaha,
7. tempat
beribadah,
8. ruang
konseling,
9. ruang
UKS,
10. ruang
organisasi kesiswaan,
11.
jamban,
12.
gudang,
13. ruang
sirkulasi,
14.
tempat bermain/berolahraga.
( Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 Standard Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas (SMA/MA) )
C. KOMPENSASI GURU
Kesejahteraan
merupakan kemampuan memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, bahagia lahir dan
batin serta mampu menciptakan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.
Seseorang dapat dikatakan sejahtera apabila tercukupi atau terpenuhi kebutuhan
lahir dan batin, sehingga merasa aman, tentram dan makmur dalam kehidupannya.
Untuk
meningkatkan mutu pendidikan, banyak faktor yang mempengaruhinya, salah satunya
adalah peningkatan kesejahteraan guru. Apalagi Undang-undang No 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen mengamanatkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Pentingnya
program kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan
disiplin kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan (2001:182) adalah:
“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi,
disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnover relatif
rendah.” Dengan tingkat kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang
dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para
karyawan akan lebih berdisiplin
Kompensasi
sangat penting bagi karyawan yang bekerja dengan menjual
tenaganya baik fisik maupun pikiran kepada suatu
organisasi dan memperoleh Kompensasi Kerja, balas jasa sesuai dengan peraturan
atau perjanjian yang berlaku dalam organisasi tersebut. Karyawan secara pasti
mengetahui besarnya kompensasi yang akan diterimanya. Kompensasi inilah yang
akan dipergunakan seorang yang berprofesi sebagai guru SMP beserta keluarganya
untuk memenuhi kebutuhankebutuhannya. Besarnya kompensasi ini mencerminkan
status, pengakuan, dan tingkat pemenuhan kebutuhan yang dinikmati oleh guru
beserta keluarganya.
Kompensasi yang diberikan
kepada guru sangat berpengaruh pada tingkat kepuasan kerja, motivasi kerja, dan
hasil kerja. Apabila kompensasi yang diberikan dengan mempertimbangkan standar
kehidupan normal dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan guru maka dengan
sendirinya akan mempengaruhi semangat kerjanya, yang pada gilirannya akan
meningkatkan kualitas setiap pekerjaan yang dilakukan. Hal ini karena tujuan
bekerja guru banyak dipengaruhi oleh terpenuhi atau tidaknya kebutuhan minimal
kehidupan guru dan keluarganya. Dengan demikian dampaknya adalah meningkatnya
perhatian guru secara penuh terhadap profesi dan pekerjaanya. Jika kompensasi
yang diberikan semakin besar sehingga kepuasan kerjanya semakin baik. Disinilah
letak pentingnya dalam penelitian ini yaitu kompensasi kerja.
Berdasarkan uraian di atas,
patut diduga ada hubungan antara kompensasi kerja dengan kinerja guru. Artinya
semakin tinggi guru mendapatkan kompensasi dari bekerja, maka semakin tinggi
pula kinerjanya. Dengan demikian terdapat hubungan positif antara kompensasi
kerja dengan kinerjanya (Jurnal Pendidikan Penabur - No.04 / Th.IV/ Juli 2005 )
Untuk mendapatkan kinerja
yang tinggi diperlukan pemberian kompensasi yang tinggi pula.
Dalam hal pemberian kompenasi
yang dimaksud lembaga sekolah hendaknya memperhatikan peraturan pemerintah yang
berhubungan dengan penentuan standar gaji minimal, pajak penghasilan, penetapan
harga bahan baku, biaya transportasi/angkutan, inflasi maupun devaluasi agar
guru yang mendapatkan kompensasi dari hasil kerjanya dapat meningkatkan kinerjanya.
Hal yang penting juga dalam pemberian kompensasi perlu mempertimbangkan standar
dan biaya hidup minimal guru. Karena kebutuhan dasar guru harus terpenuhi.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar guru dan keluarganya, maka guru akan merasa
aman. Terpenuhi kebutuhan kebutuhan dan rasa aman memungkinkan guru dapat
bekerja dengan penuh motivasi. Sehingga guru diharapkan fokus pada pekerjaan,
sehingga mampu meningkatkan kemajuan sekolah dimana guru bekerja.
BAB III
KEBERADAAN SMP
MASEHI PSAK UNGARAN
A. SARANA PRASARANA
Wajah/penampakan gedung sekolah jika di
bandingkan dengan sekolah sejenis terasa jauh tertinggal.
Laboratorium bahasa tidak ada, laboratorium
IPA jika di bandingkan dengan peraturan yang ada menurut penulis hanya berada
di kisaran 30 % dari standar minimal.
Laboratorium Komputer dari 12 unit,
10 unit diantaranya tergolong Pentium II, yang biaya perawatan lebih mahal
karena banyaknya kerusakan yang terjadi akibat usia pemakaian.
Perpustakaan yang dimiliki hanya
memiliki buku berkisar 10 % dari standar minimal yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku.
Ruang UKS, ruang konseling ruang
organisasi kesiswaan sangat tidak memenihi kriteria yang ada dan tempat berolah
raga yang kurang layak
B. KOMPENSASI GURU
Sampai saat ini gaji guru yang diterima masih
jauh dari standar hidup, PGPS yang digunakan masih PGPS 1997 dengan data
terakhir bulan April adalah sebagai berikut :
No
|
Kode Guru
|
Jumlah Dibayar kan
|
Angsuran
|
Jumlah
|
Pinjaman
|
di
terima
|
|||
1
|
A
|
2,041,900
|
|
2,041,900
|
2
|
B /DPK
|
635,000
|
|
635,000
|
3
|
C
|
981,600
|
215,000
|
766,600
|
4
|
D
|
740,500
|
230,000
|
510,500
|
5
|
E
|
895,900
|
230,000
|
665,900
|
6
|
F
|
702,000
|
230,000
|
472,000
|
7
|
G
|
748,700
|
380,000
|
368,700
|
8
|
H/DPK
|
430000
|
175000
|
255,000
|
Untuk mencukupi kebutuhan, 70 % guru memiliki pekerjaan di luar jam mengajar, baik dalam biro jasa, les privat dan kerajinan masyarakat
BAB IV
PEMBAHASAN
A. SARANA PRASARANA
Untuk dapat beradaptasi dengan
kemajuan jaman dan tuntutan masyarakat akan adanya sekolah yang memiliki
fasilitas yang memadai, maka perlu adanya pemberdayaan dan peningkatan sarana
prasarana sekolah SMP Masehi PSAK Ungaran.
Secara bertahap sarana prasarana di
tingkatkan menjadi 80% atau lebih dari ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat di
upayakan dengan :
- Memberdayakan siswa untuk merangkai/ membuat alat peraga laboratorium. Misalnya dengan gambar organ tubuh dan lain lain.
- Secara bertahap meningkatkan kemampuan laboratorium Komputer menjadi minimal generasi Pentium IV, dengan memberdayakan orang tua siswa
3. Memberdayakan Komite sekolah, untuk mendukung
keberadaan sekolah sehingga masyarakat terutama masyarakat Kristiani di wilayah
Ungaran dapat ikut terlibat mencari solusi dana pengembangan sekolah
4. Mencari terobosan penggalian dana melalui
jejaring dengan pemerintah dan lembaga pelayanan Kristen yang tidak mengikat
5. Melibatkan teknisi gereja dalam merawat dan
mengembangkan sarana sekolah.
6. Perlu pengadaan alat multi media dalam
pembelajaran ( misalnya LCD )
7. Melibatkan masyarakat “ahli” di lingkungan
warga kristiani, untuk membantu memberdayakan secara maksaimal sarana yang
dimiliki sekolah
B. KOMPENSASI GURU
Gaji guru harus mengacu pada PGPS
2003 x 70 % sesuai dengan ketentuan Yayasan PSAK hal ini dapat dilakukan dengan
:
- Meningkatkan Uang SPP dengan batas kewajaran untuk wilayah Ungaran
- Bekerja sama dengan PPA/Program Pengembangan Anak, untuk dapat menyalurkan anak asuhannya di SMP Masehi PSAK Ungaran, sehingga dapat memperlancar pembayaran SPP / uang sekolah tiap bulan,
- Mendorong gereja untuk memberikan bea siswa bagi peserta didik di SMP Masehi PSAK Ungaran
- Menekan anggaran dalam RAPBS terutama mata anggaran yang bersifat harian yang dapat di hemat.
- Meningkatkan kerjasama dengan Panti Asuhan Kristiani di wilayah ungaran dan sekitarnya untuk dapat meningkatkan jumlah siswa yang masuk di sekolah
- Meningkatkan citra sekolah dan rasa
bangga kepada peserta didik sehingga sekolah mampu menarik simpati
masyarakat umum, dan diharapkan jumlah siswa bertambah, hal ini dilakukan
dengan :
- Meningkatkan ekstrakurikuler
- Mempertahankan mutu lulusan/tingkat kelulusan yang tinggi
- Mengikuti lomba yang memungkinkan untuk menang
- Meningkatkan kemampuan Seni Kriya
BAB V
PENUTUP
A. SIMPULAN
Untuk meningkatkan kemajuan sekolah perlu
adanya upaya untuk mingkatkan sarana prasarana dan kompensasi guru.
Sarana yang memadai akan sangat
membantu dalam proses belajar mengajar, dan mampu meningkatkan citra sekolah di
mata masyarakat, sehingga sekolah SMP Masehi PSAK Ungaran menjadi sekolah
tujuan
Kompensasi guru perlu ditingkatkan
agar guru dapat terfokus dalam meningkatkan kinerjanya yang akan berdampak pada
mutu dan kemajuan sekolah, bekerja dengan tenang tanpa memikirkan kesulitan
ekonomi dalam keluarga
B. SARAN
Untuk seluruh keluarga besar SMP Masehi PSAK
Ungaran mari kita bersama-sama memiliki ide kreatif dan inovatif, kita
kembangkan sekolah kita sehingga banyak siswa yang dipercayakan Tuhan kepada
sekolah kita yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan kita secara
bersama-sama
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2001. Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta:
Hasibuan, Malayu S.P. (1997). Manajemen sumber daya
manusia. , Jakarta:
Gunung
Agung.
Tohardi, Ahmad. (2002). Pemahaman praktis manajemen
sumber daya manusia.
Bandung: Mandar Maju
Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007
Standard Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
http://www.dedisnaini.com
No comments:
Post a Comment